B
KEMBALI KE UUD 1945
Setelah dilaksanakannya pemilu pertama pada tahun 1955, keadaan pemerintahan di Indonesia tidak juga “membaik”. Hal ini juga diperparah dengan gagalnya Badan Konstituante menyusun Undang-Undang baru untuk menggantikan Undang-Undang Sementara 1950. Diharapkan materi pada bab kesembilan ini dapat memberikan penjelasan dan uraian mengenai latar belakang kembali ke UUD 1945, konsepsi soekarno 1957, dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959 sebagai akibat dari gagalnya Badan Konstituante menyusun UUD baru sebagai pengganti UUDS 1959 serta perubahan sistem demokrasi Liberal menjadi Terpimpin.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, kondisi Indonesia belumlah sempurna dikarenakan perlunya perbaikan dalam sistem tata kelola negara (Kansil, 2000). 1 Kehidupan berbangsa dan bernegara tentulah tidak selurus apa yang kita kehendaki, namun seringkali terjadi perubahan-perubahan baik dari bentuk maupun sistem pemerintahannya. Bahkan pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia terjadi perdebatan mengenai sistem negara ini yang akhirnya memilih sistem Mandataris (Andriyan, 2016: 3). 2 Sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah beberapa kali melakukan pergantian diantaranya;
- UUD 1945 (18 agustus 1945 – 27 desember 1949).
- Konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950).
- UUDS 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959).
- UUD 1945 (sejak 5 Juli 1959 – sekarang) (Thaib, 2012: 82). 3
Sejarah juga mencatat perubahan yang fenomenal tidak hanya perubahan undang-undang saja, melainkan Indonesia pernah merubah bentuk negerinya menjadi serikat layaknya negara-negara Barat (Huda, 2005 : 134). 4 Adapun konstitusi RIS tersebut adalah semua peraturan-peraturan perundangan yang berlaku pada masa UUD 1945 yang diambil alih oleh Konstitusi RIS hanya saja sistem negara yang berbeda ( Kansil, 2003 : 9). 5 Ini adalah salah satu alasan mengapa negara ini bisa dikatakan mencari jati diri, bahkan tokoh yang bernama soepomo mengatakan bahwa hukum adatlah yang menjadi hukum asli Indonesia (Iskandar, 2011: 123). 6 Tanggal 15 agustus 1950 RIS telah bubar dan NKRI telah lahir, begitu juga kabinet menjadi Kabinet Natsir serta munculah Undang-Undang baru yang bernama UUD sementara 1950 (Suprapto, 1985 : 124). 7 Pada Awal pertumbuhan bangsa Indonesia yakni masa terdapat lembaga yang bernama Konstituante yang dapat juga kita katakan sebagai dewannya saat itu yang dasarnya ialah tercermin saat disampaikan pidato oleh Ir. Soekarno yaitu ”Saudara-saudara mengetahui: Sidang pembuat UUD sebagai suatu Constitutional Convention sudah sejak proklamasi dirancang dengan membentuk :
(a). Majelis Permusyawaratan Rakyat (Konstitusi 1945, pasal 2-3)
(b). Konstituante (Konstitusi 1950, pasal 134-139) (Ranuwihardja, 2001:74). 8
Adapun kekuasaan atau wewenang yang dimiliki Konstituante ialah sebagai berikut:
- Menetapkan Undang – Undang Dasar.
- Menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
- Mengubah Undang-Undang (Kansil, 2000 : 277). 9
Adapun dalam pasal 137 Undang-Undang Dasar Sementara 1950, rapat Konstituante untuk membicarakan Undang-Undang Dasar harus dihadiri oleh sedikit-dikitnya dua pertiga dari jumlah anggota sidang (Ranawijaya, 1983 : 44). 10 Kemudian bisa dikatakan bahwa masa 1950 sampai 1959 adalah periode kedua pemerintahan negara Indonesia dimana Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitutionalnya dan masa jaya sistem Parlementer (Gaffar, 2006:12) 11 dan juga dengan berlakunya UUDS 1950 berarti sistem Parlementer yang dianut di Indonesia adalah Demokrasi Parlementer penuh yang tentunya tidak hanya sekedar praktik, tetapi juga diberi landasan-landasan Konstitusionalnya (Mahfud, 2010:47). 12 Fakta pilihan yang juga menguatkan sistem ini ialah bahwa sejak awal UUD 1945 di pandang sebagai UUD yang tidak ideal dan lebih bersifat darurat (Mahfud, 2011:23). 13 Kemudian perbedaan sistem UUDS dengan RIS ialah sebagai berikut:
- DPR RI dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya. Sebagai imbangannya, maka presiden berhak membubarkan DPR.
- Kabinet UUDS RI tidak mengenal adanya menteri-menteri berkedudukan khusus (Kansil, 2000:293). 14
| Konsepsi Soekarno |
Dalam kamus besar bahasa Indonesia konsepsi berarti pengertian; pendapat (paham); rancangan (cita-cita dan sebagainya) yang telah ada dalam pikiran. Jadi Konsepsi Soekarno ialah rancangan atau pemikiran Soekarno mengenai bangsa Indonesia (www.kbbi.web.id/konsepsi). 15 Awal mula peristiwa ialah datanglah delegasi yaitu, PNI, NU, PSII, Parkindo, dan Khatolik meminta Rhesuffle kabinet namun soekarno menjawab tidaklah cukup hanya mengganti tiang saja melainkan perlunya merubah gedung dalam hal ini ialah style pemerintahanyang mencakup anak bangsa dari sabang sampai Merauke inilah yang dinamakan Soekarno dengan Konsepsi (Ranuwihardja, 2001:166-167). 16
Adapun konsepsi tersebut di sampaikan pada tanggal 21 februari 1957 yang walaupun tidak mendapat sambutan baik dari partai politik (Ranawijaya, 1983:87). 17 Selanjutnya ialah isi yang terpenting dari konsepsi ini adalah:
- Sistem Demokrasi Parlementer sudah tidak cocok, harus diganti Demokrasi Terpimpin.
- Untuk melaksanakan demokrasi terpimpin harus dibentuk kabinet gotong-royong, yang diawali dengan adanya “kabinetkaki empat” yang didukung empat besa: PNI, Masyumi, NU, dan PKI.
- Pembentukan Dewan Nasional yang beranggotakan golongan fungsionil sebagai penasihat kabinet (Suprapto, 1985:187). 18
Gambar 9.1 Presiden Soekarno mengemukakan Konsepsi Presiden.
Sumber : https//remeliasempat.wordpress.com/about/
Yang dimaksud dengan kabinet gotong-royong adalah satu kabinet yang terdiri atas hampir seluruh kekuatan politik yang terdapat dalam DPR, sementara yang dimaksud dewan nasional adalah satu badan penasihat dari pemerintah yang terdiri atas wakil-wakil golongan fungsional atau golongan karya (Ranawijaya, 1983:88). 19
| Dekrit Presiden 5 Juli 1959 |
- Latar Belakang Dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959
Pada tanggal 29 September 1955, tepatnya pada masa Kabinet Burhanuddin Harahab di Indonesia diadakan Pemilihan Umum untuk pertama kalinya.Pemilihan Umum dilaksanakan satu setengah bulan setelah terbentuknya kabinet ini. Selain berhasil melaksanakan Pemilihan Umum untuk anggota DPR, Kabinet Burhanuddin Harahab juga berhasil melaksanakan Pemilihan Umum untuk anggota Konstituante. Konstituante adalah suatu Lembaga (Badan) yang bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar (Konstitusi). Pemilihan Umum untuk anggot Konstituante ini dilaksanakan pada tangal 15 Desember 1955 berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 (Suprapto, 1985: 168-172). 20
Sebagai hasil Pemilihan Umum yang khusus diselenggarakan untuk pemilihan Konstituante pada akhir tahun 1995, maka pada tanggal 10 November 1956 tepat pada hari pahlawan, di kota Bandung dilangsungkan pelantikan Konstituante RI oleh Presiden RI Ir. Soekarno. Pada permulaan tahun 1959 Presiden dan Pemerintah (Kabinet Karya) menganjurkan kepada Konstituante supaya UUD 1945 ditetapkan menjadi UUD yang mengantikan UUDS RI, sesuai dengan wewenang Konstituante menurut Pasal 134 UUDS RI (Kansil, 2000: 296). 21
Dalam menjalankan tugasnya, Konstituante seringkali menghadapi banyak kemacetan kerja.Kemacetan kerja Konstituante ini terjadi karena adanya golongan-golongan dalam badan ini yang memiliki prinsip tersendiri mengenai paham kenegaraann yang hendak diletakan di dalam konstitusi. Di dalam Konstituante terdapat tiga kelompk yang bebeda prinsip, yaitu :
- Golongan Islam yang menghendaki Dasar Negara Islam.
- Golongan Nasionalis yang menghendaki Dasar Negara Pancasila.
- Golongan Komunis yang menghendaki Dasar Negara Komunis.
Ketiga kelompok ini sulit untuk dikompromikan, sehingga sidang Konstituante untuk menetapkan Undang-Undang Dasar mengalami jalan buntu (Suprapto, 1985: 200). 22
Selain kemacetan kerja Konstituante, kehidupan ekonomi rakyat menunjukkan tanda-tanda penyakit yang sukar untuk disembuhkan. Taraf penghidupan rakyat yang semakin meluncur ke bawah mengandung bahaya besar bagi tertib negara bilamana tidak ditanggapi oleh pemerintah (Ranawijaya, 1983: 86). 23
Untuk itulah pada 22 April 1959 pemerintah kemudian mengusulkan untuk kembali pada UUD 1945. Partai-partai Islam menghendaki berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 disesuaikan dengan isi Piagam Jakarta sila pertama sedangkan partai-partai lain tidak menerima usulan perubahan serupa karena mereka menganggap usaha itu sebagai usaha untuk mengubah dasar negara Pancasila. Usul pemerintah kepada Konstituante untuk menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pengganti Undang-Undang Dasar Sementara dianggap pemerintah sebagai usaha terakhir yang dapat menembus jalan buntu (Ranawijya, 1983: 44-47). 24
Sesudah musyawarah anjuran sejak tanggal 29 April 1959 akhirnya pada tanggal 30 Mei, 1 dan 2 Juni 1959 diselenggarakan pemungutan suara di Konstituante (Bandung) untuk menetapkan diterima tidaknya anjuran tersebut. Adapun hasil pemungutan suara ini memberikan suatu pertanda bahwa Konstituante tidak mungkin lagi menyelesikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya. Hal ini dipertegas pula dengan adanya pernyataan-pernyataan dari sebagian besar anggota Konstituante untuk tidak lagi menghadiri Sidang Pleno Konstituante (Kansil, 2000: 297). 25
Untuk mencegah ekses-ekses politik akibat ditolaknya usul pemerintah oleh Konstituante, Kpala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jendral A.H. Nasution atas nama Pemerintah/Penguasa Perang Pusat (Perpu), mengeluarkan Peraturan No. Prt/Perpu/040/1959 tentang Larangan Mengadakan Kegiatan-Kegiatan Politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959 pukul 06.00. pada tanggal 16 Juni 1959, Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Suwirjo, mengirimkan surat kepada Presiden Soekarno (yang ketika itu sedang berada di Jepang dalam rangka perjalanan keliling dunia), agar Presiden Soekarno mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan Konstituante (Notosusanto, 2010: 381). 26
Pada 29 Juni 1959 Presiden kembali ke tanah air. Setelah melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh politik, beberapa menteri, dan pemimpin Angkatan Perang, pada tanggal 5 Juli 1945 disusun rumusan yang kemudian di kenal sebagai “Dekrit 5 Juli 1959”. Dekrit itu dibacakan Presiden Soekarno sore tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka yang dihadiri oleh ribuan orang. Dalam upacara resmi itu diumumkan Dekrit Presiden mengenai Pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin (Notosusanto, 2010: 381-385). 27
Gambar 9.2 Upcara resmi di Istana Presiden 5 Juli 1959.
Sumber gambar: Wikipedia.
- Keputusan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sampai dengan tahun 1959 Konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956 itu belum berhasil menetapkan UUD yang akan menggantikan UUD Sementara itu. Padahal dalam ketentuannya pemerintah bersama-sama konstituante selekas-lekasnya menetapkan UUD. Melihat kondisi yang demikian itu pemerintah di hadapan Konstituante pada tanggal 22 April 1959 mengajak konstituante untuk kembali ke UUD 1945. Sesungguhnya konstituante menyikapi ajakan pemerintah Untuk kembali ke UUD 1945, hanya saja dalam sidangnya dan tanggal 30 Mei 1959 sampai 1 Juni 1959 untuk menentukan setuju atau tidak akan ajakan pemerintah untuk kembali ke UUD tidak mencapai suara yang ditentukan oleh UUDS ’50 (Rumokoy, 2006 : Vol. XVII: 98) 28
Hasil pemungutan suara
- Pemungutan suata I, tanggal 30 Mei 1959. Hadir 478 anggota; setuju 269; tidak setuju 199, pemungutan suara ini dilakukan secara terbuka.
- Pemungutan suara II, tanggal 1 Juni 1959. Hadir 469 anggota; setuju 264; tidak setuju 204. Pemungutan suara ini dilakukan secara tertutup.
- Pemungutan suata III, tanggal 2 Juni 1959. Hadir 469 anggota; setuju 263; tidak setuju 203, pemungutan suara ini dilakukan secara terbuka (Kansil, 2000: 297). 29
Dari tiga kali pemungutan suara tersebut, jelas suara setuju tidak pemah mencapai jumlah suara yang ditentukan oleh UUDS ‘50 yakni disetujui oleh minimal dua pertiga suara yang hadir. Kegagalan konstitusi ini dianggap sebagai situasi yang berbahaya sehingga yang diberlakukan pada waktu itu adalah Hukum Darurat Negara atau Staatsnoordrescht. Kondisi itulah yang mendorong presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden (Rumokoy, 2006 : Vol. XVII: 98). 30
Telah dijelaskan bahwa yang menjadi pendorong dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 adalah karena kemacetan kerja Konstitunte. Namun jangan hanya dilihat semata-mata sebagai jalan keluar dari kesulitan konstitusional yang disebabkan oleh kemacetan kerja Konstituante. Dekrit Presiden tersebut mengandung arti sebagai loncatan jarak jauh yang digerakkan oleh Demokrasi Pancasila. Dekrit presiden itu merupakan penentu arah baru yang sangat penting artinya dalam perjalanan revolusi Indonesia, karena mempunyai sifat sebagai hasil penyadaran kembali diri sendiri setelah mengalami berbagai kesalahan dalam sikap dan pebuatan (Ranawijaya, 1983: 86). 31
Di bawah ini merupakan isi dari Dekrit Pesiden 5 Juli 1959 yang diumumkan pada acara resmi di Istana Merdeka.
DEKRIT
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan hidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara ;
Bahwa berhubungan dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota sidang pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yng dipercayakan oleh rakyat kepadanya ;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa serta merintangi pembangunan sementara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur ;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi ;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertangal 22 Juni1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 5 Juli 1949
Atas Nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima
Tetinggi Angkatan Perang
ttd.
SUKARNO
Isi ringkasan dari Dekrit Presiden tersebut adalah ketetapan/keputusan mengenai:
- Pembubaran Konstituante
- Tidak berlakunya UUD Sementara 1950
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang singkat (Suprapto, 1985: 203). 32
Dengan demikian, sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar yang berlaku ialah UUD 1945 tanpa perubahan sedikit pun, sama dengan Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 (Kansil, 2007: 284). 33
- Perpolitikan Indonesia Pasca Dekrit Pesiden 5 Juli 1959
Lima hari setelah Dekrit Presiden, Kabinet Karya di bubarkan dan pada tanggal 9 Juli 1959 diganti dengan Kabinet Kerja. Dalam Kabinet ini Presiden bertindak selaku Perdana Menteri, sedangkan Ir. Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakilnya dr. Leimena dan dr. Subandrio. Program Kabinet meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat dan melengkapi sandang pangan rakyat. Setelah membentuk Kabinet pada 22 Juli1959, Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Dewan ini berkewajiban untuk memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah (Notosusanto, 2010: 419). 34
DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dibubarkan dan dibentuk DPR baru yang diberi nama DPR GR (Gotong Royong) yang seluruh anggotanya ditunjuk oleh Presiden Soekarno. Namun ada kelompok yang menentang pembentukan DPR GR ini, mereka manamakan diri Liga Demokrasi yang didalamnya terdapat tokoh dari berbagai partai seperti NU, Parkindo, Partai Khatolik, Liga Muslim, PSII, IPKI dan Masyumi. Namun Liga ini kemudian dilarang oleh Presiden Soekarno. Presiden kemudian membentuk Front Nasional serta MPPR (Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi) (Notosusanto, 2010: 422-423). 35
Presiden Soekarno dan pimpinan Angkatan Darat di bawah Mayor Jenderal Nasution adalah faktor-faktor kekuasaan dalam pemerintahan. Soekarno tidak mempunyai organisasi politik yang menjadi sandarannya. Pengaruh Soekarno cukup besar terhadap tentara, Soekarno memerlukan dukungan dari golongan politik yang bermusuhan dengan tentara. PKI, dengan organisasinya yang rapi dan ideologinya yang anti tentara, yang kemudian menjadi tumpuan Soekarno karena itulah Soekarno terus berusaha melindungi PKI dari berbagai usaha Nasution dan perwira-perwira lainnya untuk mengurangi pengaruh partai itu (Sholehuddin, 2015: Vol. 3: 79). 36
Dekrit presiden 5 Juli 1959 menjadi awal mulai diberlakukannya Demokrasi Terpimpin di Indonesia. Kebebasan hak politik di Indonesia mulai dibatasi setelah dikeluarknnya Dekrit ini. Presiden memandang banyaknya partai politik sebagai salah satu penyebab ketidakstabilan negara. Ketika presiden semakin dekat dengan Partai Komunis Indonesia, pertentangan presiden dengan patai Masyumi dan PSI pun semakin terbuka apalagi ketika kedua partai tersebut menolak konsepsi presiden tentang Demokrasi Terpimpin. Tokoh yang berperan penting dalam kedua partai ini kemudian menggabungkan diri dalam PRRI yang kemudian menyebabkan presiden mengeluakan Kepres No 200/1960 dan Kepres No 201/1960 pada tanggal 17 Agustus tahun 1960. Pimpinan Masyumi dan PSI dengan teraksa akhirnya membubarkan partai mereka pada 31 Agustus 1960 sesuai dengan perintah presiden (Pratiwi, 2016: Vol. 4 : 1060). 37
Kekuatan poltik pada waktu itu terpusat di tangan Presiden Soekarno dengan TNI AD dan PKI disampingnya. Ketika PKI disinyalir akan melakukan tindakan-tindakan pengacauan yang dituduhkan TNI AD, Presiden Soekarno melarang TNI AD untuk melakukan tindakan Politis terhadap PKI. Intinya pada masa ini presiden Soekarno sangat percaya terhadap PKI. Termasuk ketika PKI berseteru dengan Partai Murba dan memfitnah bahwa Partai Murba “memecah belah persatuan Nasakom, dan akan mengadakan kudeta serta akan membunuh ajaran dan pribadi presiden Soekarno” Soekarno langsung membekukan Partai Murba dan menangkap Sukarni sebagai pemimpin partainya (Notosusanto, 2010: 425-427). 38
| Perubahan Sistem Demokrasi Liberal Menjadi Demokrasi Terpimpin |
- Lahirnya Demokrasi Terpimpin
Terbentuknya Demokrasi Terpimpin di Indonesia diawali pada tahun 1959 oleh Presiden Soekarno sebagai pemegang kekuasaan penuh pemerintahan karena pada masa Demokrasi Parlemen perpolitikan dalam negeri mengalami krisis politik dan kekacauan diberbagai bidang. Awal demokrasi Terpimpin dimulai dengan adanya surat mandat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 akibat belum tersusunnya Undang-Undang Dasar Negara dan banyaknya kepentingan-kepentingan politik antarpartai. Terjadinya sejumlah pemberontakan di dalam negeri yang semakin menambah kekacauan bahkan menjurus menuju gerakan Separatisme yang memperparah keadaan politik pada masa parlemen. Banyaknya partai dalam parlemen yang saling berbeda pendapat, dan keadaan semakin sulit untuk menemukan solusi mempersatukan perbedaan antar partai. Masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menggunakan segala cara agar tujuan partainya tercapai (Sholehuddin, 2015). 39
Selain itu, sering terjadinya pergantian kabinet juga menjadi faktor pemicu lahirnya Demokrasi Terpimpin. Hal tersebut membuat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah berkurang sebab banyak program kerja dari masing-masing kabinet tidak dapat terealisasikan dengan baik. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan penyebab berlakunya kembali UUD 1945 (Ranawijaya, 1983:35). 40 Berlakunya kembali UUD 1945 tersebut menandai babak baru kehidupan bangsa Indonesia yaitu Demokrasi Terpimpin. Presiden Soekarno merupakan pemegang kekuasaan penuh pada masa ini.Kegagalan Demokrasi Parlementer juga merupakan faktor penyebab lahirnya Demokrasi Terpimpin. Kegagala tersebut karena pada masa Parlementer terdapat dua gaya kepeimpinan oleh elit politik di Indonesia itu sendiri yaitu yang disebut sebagai solidarity maker dan administrator atau problem solver. Mereka memiliki gaya dan cara yang berbeda dalam membawa Indonesia pasca kemerdekaan menuju Indonesia modern. Perbedaan gaya tersebut membuat politik tidak mendapat sinergisitas dari masing-masing elit politik. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Herbert Feith (1962) dalam Gaffar (2006 : 17-18). 41
- Karakteristik Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ternyata memberikan peluang besar bagi Presiden Soekarno untuk mewujudkan gagasan politiknya dan membuka kesempatan besar baginya untuk memainkan peran politik yang belum terjalan selama ia menjadi kepala negara. Kemudian, Soekarno membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Demokrasi terpimpin memungkinkan Soekarno menjadi orang yang berkuasa dan diktator sebab ia menjadi setter yang selanjutnya menjadikan politik mengarah padanya (berkuasa penuh). Adapun karakteristik Demokrasi terpimpin adalah sebagai berikut:
- mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik bukan untuk mempersiapkan diri dalam kerangka kotestasi politik unutk mengisi jabatan politik dipemerintahan namun lebih pada tarik-tambang Soekarno, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan Partai Komunis Indonesia (PKI);
- dengan terbentuknya DPR_GR, peran lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi lemah;
- basic human rights, menjadi sangat lemah. Soekarno dengan mudah menyingkirkan para lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang berani menentangnya terutama yang berasal dari kalangan Islam dan Sosialis;
- masa Demokrasi Terpimpin merupakan puncak dari anti-kebebasan pers, surat kabar dan majalah diberangkus oleh Soekarno; dan
- sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan pemerintah pusat denga pemerintah daerah (Gaffar, 2006: 27-30). 42
- Gambaran Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin merupakan pembalikan total terhadap sistem Demokrasi Liberal yang sangat ditentukan oleh partai-partai melalui pertarungan free fight. Lahirnya dekrit presiden tersebut rupanya mendapat dukungan dari Angkatan Darat maupun presiden karena keduanya sama-sama berkepentingan untuk mengambil peranan yang besar dalam politik nasional. Angkatan Darat (AD) mendukung berlakunya kembali UUD 1945 karena memungkinkan bagi masuknya perwakilan kepentingan dalam Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) sehingga AD dapat berperan di dalamnya. Sedangkan Soekarno juga memiliki kepentingan untuk membentuk Kabinet Presidensial yang kuat (Mahfud MD, 2010: 298-299). 43
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden Kabinet Djuanda dibubarkan dan diganti dengan nama Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Soekarno bertindak sebagai Perdana Menteri, sedangkan Ir. Djuanda menjadi menteri pertama. Program kabinet tersebut meliputi keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Jaya, dan sandang pangan. Dengan Penetapan Presiden No.2 Tahun 1959 dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- setuju kembali kepada UUD 1945;
- setia kepada perjuangan RI dan;
- setuju dengan manifesto politik.
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan wakil-wakil golongan. Keanggotaan MPRS menurut Penpres No. 2 tahun 1959 terdiri atas 261 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan wakil golongan karya sebanyak 200 orang. Pada penetapan tersebut MPRS bertugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (Poesponegoro, 1993: 311-312). 44
Dengan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959, DPR hasil pemilu 1955 yang telah bekerja selama 8 bulan dan menyatakan mau bekerja terus, harus menjalankan tugas DPR sesuai dengan UUD 1945. DPR ini disebut dengan DPR peralihan dengan anggotanya dengan anggotanya antara lain 56 dari Partai Nasional Indonesia (PNI), 53 dari Masyumi, 45 dari Nahdlatul Ulama (NU), dan 33 dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena tidak menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah, maka dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960, DPR dibubarkan.Selanjutnya dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 dibentuklah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR). Komposisi DPRGR sesuai dengan Keputusan No. 156/1960 24 Juni 1960 antara lain 44 PNI, 36 NU, 30 PKI, 118 Golongan Fungsional Non-ABRI, dan 35 ABRI (Yulianto, 2002: 230). 45
Banyak kritikan yang ditujukan pada Soekarno dengan demokrasinya itu. Natsir mengatakan bahwa segala-galanya aka nada di dalam demokrasi terpimpin, itu kecuali demokrasi. Sutan Takdir mengatakan bahwa posisi Soekarno di dalam sistem demokrsi terpimpin hanya berbeda sedikit dengan raja-raja absolut di masa lampau yang mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan yang ditangannya terletak kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Moeljarto Tjokrowinoto melihat bahwa demokrasi terpimpin hanya menekankan aspek “terpimpin”nya sehingga menjurus kepada disguised authocracy. Artinya demokrasi terpimpin justru malah bukan bagaimana demokrasi yang sebenarnya ditegakkan.Sebab, dalam menjalankan pemerintahan justru presiden berkuasa mutlak. Kondisi seperti inilah yang kemudian mendapat kritikan dari berbagai pihak maupun tokoh elit politik pada masa itu (Mahfud, 2010: 300). 46
- Manifesto Politik
Dalam rangka melaksanakan program Kabinet Kerja, Presiden Soekarno membentuk Front Nasional yang tugasnya adalah meneruskan revolusi Indonesia, melaksanakan pembangunan, dan memperjuangkan Irian Barat. Dalam pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, dijelaskan bahwa revolusi belum selesai. Maka untuk melanjutkan revolusi itu harus ada pemimpin yang menjadi bapak dari seluruh bangsa. MPRS berikutnya menetapkan uraian pidato presiden tersebut menjadi GBHN yang dikenal dengan Manifesto Politik yang berdasarkan USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia). Jadi Manifesto Politik adalah GBHN-nya Demokrasi Terpimpin.
Sistem Demokrasi Terpimpin Dalam pidato pada tanggal 17 Agustus 1959, presiden juga mengatakan bahwa prinsip dasar Demokrasi Terpimpin adalah:
a. Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan negara.
b. Tiap-tiap orang berhak mendapatkan penghidupan yang layak dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Zulkarnain, pidato tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno mengemukakan beberapa definisi tentang Demokrasi Terpimpin. Salah satu definisi mengatakan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan UUD 1945, yakni demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Definisi lain menjelaskan bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan, yakni demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral di tangan seorang bapak yang tidak diktaktor, tetapi memimpin dan mengayomi. Demokrasi Terpimpin mulai menyimpang dari konsepnya semula karena semakin kuatnya sentralisasi kekuasan. Hal ini dapat dilihat dari kebijaksanaan presiden, antara lain: 47
- Membubarkan Masyumi karena dianggap penghalang revolusi.
- Memasyarakatkan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis) demi persatuan dan kesatuan.
- Memasyarakatkan ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme, Indonesia, dan Pemimpin Nasional) untuk menegakkan Demokrasi Terpimpin.
- Pembatasan pendirian partai-partai politik untuk menstabilkan pemerintahan.
| Rangkuman |
Kehidupan bangsa Indonesia tidak semulus yang dihrapkan dikarenakan beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar. Hingga akhirnya Indonesia memilih system Negara yang Semi Parlementer dan Semi Presidensil. Artinya, menggabungkan kedua sistem. Terdapat lembaga yang bernama Konstituante yang berfungsi sebagai pembuat UUD. Soekarno juga mengeluarkan Konsepsi yang pada intinya menjadikan Indonesia menggunakan system Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin merupakan babak baru dalam sejarah Indonesia saat itu. Demokrasi Terpimpin ditandai dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Meskipun Demokrasi, pada era ini kekuasaan penuh berada di tangan Presiden. Presiden memegang penuh kekuasaan. Soekano sebagai presuden pada saat itu menggandeng PKI dan ABRI yang kemudian menjadi segitiga kekuasaan pada masa Demokrasi Terpimpin. Program Demokrasi Terpimpin tersebut yaitu agenda pembebasan Irian Barat, stabilitas keamanan negara serta perekonomian.
| Glosarium |
Dekrit : adalah perintah yang dikeluarkan oleh kepala Negara maupun pemerintah dan memiliki kekuatan hukum.
Demokrasi : bentuk pemerintahan yang setiap warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang mententukan hidup mereka.
Kabinet : Kabinet adalah suatu badan yang terdiri dari pejabat pemerintah senior/level tinggi, biasanya mewakili cabang eksekutif.
Konstituante adalah lembaga Negara Indonesia yang ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar atau Konstitusi baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Mandataris : Sistem Negara Semi Parlementer, dan semi presidensial.
| Latihan 1 |
- Apa nama sistem pemerintahan negara Indonesia pada awal kemerdekaan?
- Komunis
- Liberal
- Terpimpin
- Mandataris
- Syariat Islam
- Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, berapa kali perubahan konstitusi telah dilakukan?
- 1 kali
- 2 kali
- 3 kali
- 4 kali
- 5 kali
- Pada awal latar belakang konsepsi Soekarno, terdapat beberapa delegasi yang menginginkan diadakan suatu reshuffle. Sebutkan delegasi-delegasi yang menginginkan hal tersebut?
- PNI, Muhammadyah, Parkindo, Masyumi, Khatolik
- NU, PNI, PSII, PARKINDO, Masyumi
- Khatolik, NU, PSII, PARKINDO, PNI
- NU, PSII, Muhammadyah, Khatolik, PNI
- PNI, Masyumi, Khatolik, PKI, PSII
- Pemlihan Umum di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun…
- 1945
- 1950
- 1955
- 1960
- 1965
- Pada masa pemerintahan Kabinet manakah Dekrit Presiden ditetapkan?
- Kabinet Juanda
- Kabinet Hatta
- Kabinet Amir Syarifuddin
- Kabinet Syahrir
- Kabinet Burhanuddin Harahap
- 1. Dibubarkannya Konstituante
2. Dibubarkannya DPR hasil pemilu 1955
3. Berlakunya kembali UUD 1945
4. Pembubaran Kabinet Juanda
5. Pembentukan Front Nasional
6. Tidak berlakunya UUD Sementara
Yang merupakan putusan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah…
- 1, 2 dan 3
- 2, 3 dan 4
- 4, 5 dan 6
- 1, 5 dan 6
- 1, 3 dan 6
- Manakah kekuatan besar yang muncul pada era Demokrasi Terpimpin?
- Presiden, PKI, dan Masyumi
- Presiden, PKI, dan ABRI
- ABRI, PKI, PNI
- MPR, DPR, Presiden
- Presiden, PKI, dan ABRI
- Dari tahun berapa demokrasi terpimpin dimulai?
- 1959
- 1958
- 1957
- 1956
- 1955
- Siapa pemegang penuh kekuasaan pemerintahan pada masa demokrasi terpimpin?
- MPR
- DPR
- ABRI
- Presiden
- Wakil Presiden
- Tahun berapa Demokrasi Terpimpin berakhir?
- 1969
- 1968
- 1967
- 1966
- 1965
| Latihan 2 |
- Jelaskan latar belakang kembali berlakunya UUD 1945!
- Uraikan pendapat Anda tentang Konsepsi Soekarno!
- Apa alasan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan sebutkan hasil putusannya!
- Bagaimana kehidupan perpolitikan di Indonesia pasca dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
- Mengapa setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, Soekarno jadi pemegang penuh kekuasaan pemerintahan?
- Buatlah bagan kekuatan politik yang ada pada masa Demokrasi Terpimpin!
Kunci Jawaban Latihan 1
- D
- D
- C
- C
- A
- E
- E
- A
- D
- E
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku
Andriyan, Dody Nur. 2016. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik. Yogyakarta: Deepublish.
Gaffar, Afan. 2006. Politik di Indonesia transisi menuju demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Huda, Ni’matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Iskandar, Pranoto dan Yudi Junaidi. 2011. Memahami Hukum di Indonesia. Cianjur: IMR Press
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 2007. Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, Christine S.T. 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia.Jakarta: Rineka Cipta.
MD, Mahfud. 2010. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
MD, Mahfud. 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.
Poesponegoro, Marwati Djoened & Nugroho Notosusanto. 1993. Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta: Balai Pustaka.
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugrao Notosusanto. 2010. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka.
Ranuwihardja, A. Dahlan dkk. 2001. Bung Karno: Wacana Konstitusi dan Demokrasi. Jakarta: PT. Grasindo
Ranawijaya, Usep. 1983. Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suprapto, Bibit. 1985. PerkembanganKabinet dan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Thaib, Dahlan dkk. 2012. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yulianto, Arif. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca Orba di Tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sumber Jurnal
Abi Sholehuddin. Jargon Politik Masa Demokrasi Terpimpin Tahun 1959-1965. Jurnal Avatara Vol. 3 No. 1 Maret 2015.
Nike K. Rumokoy. Kedaulatan Dan Kekuasaan Dalam UUD 1945 Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Vol. XVII No. 1 April-Juni 2009.
Sapti Eka Pratiwi. Pembubaran Partai Politik di Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin. Jurnal Avatara Vol. 4 No. 3 Oktober 2016
Sumber Internet
https://remeliasempat.wordpress.com/about/ di akses pada hari kamis 3 November 2016
www.kbbi.web.id/konsepsi di akses pada hari jum’at 28 Oktober 2016
Profil Editor
Nama Editor : Dina Agustin
Judul : Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945
Dosen Pengampu : Syarifuddin, S.Pd, M.Pd
Program Pendidikan : Sejarah
Kelompok : 8
Anggota : Desky Suhendra, Puput, Dina Agustin

